Ketua LPPM UNIKI Dr. Azhari, S.E.,M.Si, AK.,CA, Asean, CPA. wacana untuk mewujudkan integritas karya ilmiah mahasiswa dan dosen melalui “sosialisasi Integiritas Akademik (Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Integritas Akademik dalam Menghasilakan karya Ilmiah” Sabtu, 4/2/2023 Dalam mewujudkan integritas Akademik sebagaimana disebutkan Permendikbudristek Pasal 1, angka 1 untuk membangun komitmen perbuatan yang berdasarkan nilai nilai dalam melaksanakan tridharma PT, salah satunya berupa penulisan karya ilmiah Dosen dan Mahsiswa yang bebas plagiat.
Dalam wawancara tersebut beliau via whatsApp uniki news : menjelaskan kewajiban perguruan tinggi dalam hal integritas akademik membebankan kewajiban kepada intitusi perguruan tinggi dalam menghasilkan karya ilmiah, sebagaimana Pasal 6 ayat (1) peran perguruan tinggi untuk melakukan tindakan preventif pencegahan, pembinaan dan penanggulangan dan hal tindakan atas pelanggaran akademik.
Sehingga diharapkan nantinya dosen dan mahasiswa dalam menghasilkan karya ilmiah dalam mempublikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, mencantumkan sumber pemikiran dan sumber penelitian terdahulu hal ini dilakukan untuk menghindari tindakan melanggar integritas akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Mewujudkan hal tersebut, diharapkan Pemimpin Perguruan Tinggi dalam hal ini Rektorat sebagai pihak yang bertanggungjawab sebagaimana Permendikbudritek tersebut dalam melakukan pembinaan nilai integritas akademik, dapat merumuskan kebijakan, menetapkan peraturan megenai ingritas Akademik dalam menghasilkan karya ilmiah dan internalisasi nilai Akademik dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi melalui kebijakan dan program yang berkelanjutan.
Beliau juga menekankan pentingnya integritas akademik ini dilakukan di PT khususnya UNIKI dalam mewujudkan hal tersebut. Karena hal ini juga, merupakan keharusan bagi universitas menerapkan max untuk penjejakan awal mula diharapkan plagiat mencapai 35% (empat puluh lima) yang diharapkan akan ditingkatkan lagi hingga batas max 25 % dalam beberapa semester ini atau beberapa tahun kedepannya ujar beliau.