
Dua orang dosen dari Fakultas Hukum Dan Syariah (FHS) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Andi Lesmana, S.H., M.H., dan Munawir S.H.I.,M.H menerbitkan buku dengan judul “Hukum Adat Efektifitas Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Adat”
Buku yang diterbitkan oleh Penerbit Widina tersebut dengan judul “Hukum Adat Efektifitas Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Adat dengan ISBN 978-623-459-3 90-7
Dengan versi PDF yang dapat di download pada alamat surel https://repository.penerbitwidina.com/id/publications/560198/hukum-adat-efektifitas-peradilan-adat-dalam-penyelesaian-sengketa-adat
Pembuatan buku ini menurut Andi Lesmana merupakan hasil dari penelitian pada tahun 2022 yang didanai dalam bentuk skema Penelitian Dosen Pemula (PDP) yang diterbitkan Pada Jurnal terindeks Sinta 3 (tiga) Jaringan Etika Demokrasi (JED)
( https://journal.unismuh.ac.id/index.php/jed/article/view/8998)
dengan judul “The Effectiveness of the Existence of Village Customary Courts in Utilizing Problem Solving By the Bireuen Community “ISSN: p-2540-8763 / e-2615-4374 DOI: 10.26618/jed.v%vi%i.8998 Vol: 7 Number 4, November 2022 Page: 727-737
Dalam penelitian ini Kewenangan Peradilan adat gompong sebagaimana disebutkan dalam qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Adat dan Istiadat, dimana kewenangan tersebut merupakan pendelegasian kewenangan peradilan formal agar terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme peradilan gampong. Peradilan adat dipercayakan sebagai mekanisme dari penanganan tindak pidana ringan terlebih dahulu dapat selesaikan melalui mekanisme peradilan adat gampong, sebagaimana Surat Keputuan Bersama (SKB) antara Gubernur, Kapolda, dan Majelis Adat Aceh tertanggal 20 desember 2011 yang dijabarkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2013.
Penyelesaian kasus tindak pidana ringan pada umumnya harus diselesaikan melalui litigasi hal ini disebabkan ketidak puasan terhadap putusan atau sikap yang diambil oleh peradilan adat tersebut sehingga salah satu pihak meneruskannya ke peradilan umum. Hal ini membuat peradilan adat Aceh tidak menggambarkan peran yang cukup besar dalam menyelesaikan persoalan-persoalan di Aceh, sebagaimana peran dan fungsi yang diberikan oleh Qanun Adat Istiadat.
Kajian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui sejahu mana peradilan adat Aceh berjalan dalam menyelesaikan sengketa yang termasuk dalam kewenangan adat sebagai bentuk penyelesaian alternatif penyelesaian sengketa di masyarakat. Pentingnya peradilan adat ini dalam membangun sistem hukum dan atau menjawab kebutuhan sebagai solusi dalam jangka panjang himbaunya.