UPAYA DAMAI MELALUI PERADILAN ADAT ACEH DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) YANG DISELESAIKAN MELALUI JALUR HUKUM LITIGASI (Eksistensi Qanun Aceh No. 9 Thn 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat)
Keywords:
Peradilan Adat Gampong, Qanun, Tindak Pidana RinganAbstract
Lahirnya qanun kehidupan adat dan istiadat sebagai ligitimasi untuk menyelesaian tindak pidana ringan atau (TIPIRING) yang disebutkan dalam Pasal 352 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi salah satu kewajiban para pihak harus terlebih dahulu diselesaikan melalui peradilan adat gampong sebelum perkara tersebut ditangani oleh pihak yangberwenang. Atau dengan kata lain harus dilakukan upaya damai bagi para pihak yang bersengketa yang diperkasai oleh aparatur pemerintahan gampong dimana persoalan tersebut muncul. Namun Implementasinya tidak berjalan sebagaimana mestinya hal ini disebabkan masih tingginya kasus- kasus tindak pidana ringan seyogyanya penyelesiaan dapat diselesaikan melalui peradilan adat gampong harus berakhir di meja hijau atau melalui peradilan umum.
Kata Kunci: Peradilan Adat Gampong, Qanun, Tindak Pidana Ringan.
Published
Versions
- 2020-07-23 (2)
- 2020-07-23 (1)