Jalur Pindahan adalah mekanisme penerimaan mahasiswa baru bagi mahasiswa aktif dari perguruan tinggi lain yang ingin melanjutkan studi di kampus tujuan.
Melalui jalur ini, kampus memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang ingin berpindah karena alasan akademik, administratif, lingkungan perkuliahan, maupun jarak dan lokasi.

Jalur Pindahan biasanya juga disebut sebagai Alih Studi, Transfer Perguruan Tinggi, atau Melanjutkan Studi dari Kampus Lain.


Apa Itu Jalur Pindahan?

Jalur Pindahan adalah proses penerimaan bagi mahasiswa yang sebelumnya terdaftar dan sudah menjalani kuliah di perguruan tinggi lain, baik negeri maupun swasta, kemudian ingin melanjutkan kuliah tanpa harus mengulang dari awal.

Melalui jalur ini, mahasiswa dapat:

  • Mengalihkan SKS dari kampus asal
  • Melanjutkan semester sesuai hasil penyetaraan SKS
  • Memperoleh NIM baru di kampus tujuan
  • Menyelesaikan studi pada program studi yang sama atau sesuai ketentuan kampus

Alasan Umum Mahasiswa Mengikuti Jalur Pindahan

  1. Ingin pindah ke kampus yang lebih dekat dengan domisili
  2. Mengalami kendala dengan biaya kuliah di kampus sebelumnya
  3. Tidak cocok dengan lingkungan atau sistem perkuliahan
  4. Kampus asal tutup atau bermasalah
  5. Ingin pindah ke prodi yang lebih sesuai dengan minat
  6. Meningkatkan kualitas pendidikan

Persyaratan Jalur Pindahan

Setiap kampus memiliki aturan yang berbeda, namun secara umum persyaratannya meliputi:

1. Dokumen Akademik

  • Transkrip nilai semester terakhir
  • KRS terakhir
  • Surat keterangan aktif dari kampus asal
  • Surat permohonan pindah (jika diminta)
  • Sertifikat akreditasi kampus/prodi asal

2. Dokumen Umum

  • KTP dan KK
  • Pas foto
  • Ijazah SMA/SMK/MA
  • Bukti pembayaran pendaftaran

Proses Seleksi Pindahan

  1. Pendaftaran Online atau Offline
    Mahasiswa mengisi formulir jalur pindahan melalui website atau langsung ke bagian PMB.
  2. Pengumpulan Berkas Pindahan
    Semua berkas (transkrip, KRS, surat aktif, dll.) diverifikasi oleh tim akademik.
  3. Penilaian & Penyetaraan SKS
    Prodi/jurusan akan mengevaluasi mata kuliah yang dapat diakui dan menentukan semester masuk.
  4. Pengumuman Hasil Evaluasi
    Mahasiswa diberi hasil penyetaraan SKS dan informasi semester dimulai.
  5. Registrasi Ulang & Pembayaran
    Mahasiswa yang dinyatakan diterima melakukan daftar ulang dan memperoleh NIM baru.

Kelebihan Masuk Melalui Jalur Pindahan

  • Tidak mengulang dari semester awal (berdasarkan SKS yang diakui)
  • Proses seleksi cepat dan mudah
  • Fleksibel pindah prodi (jika sesuai aturan kampus)
  • Kesempatan melanjutkan kuliah tanpa harus berhenti lama
  • Diterima baik dari kampus negeri maupun swasta

Ketentuan Penyetaraan SKS

  • SKS yang diakui harus relevan dengan kurikulum prodi tujuan.
  • SKS dari kampus terakreditasi biasanya lebih mudah disetarakan.
  • Jumlah SKS yang diterima bisa bervariasi (misal 50–80%).
  • Jika ada mata kuliah yang belum setara, mahasiswa wajib mengulang.
  • Semester masuk (misalnya semester 2, 3, atau 4) ditentukan oleh hasil penyetaraan.

Siapa yang Bisa Mengikuti Jalur Pindahan?

  • Mahasiswa aktif di kampus lain (negeri/swasta)
  • Mahasiswa cuti yang ingin pindah
  • Mahasiswa dari kampus yang sudah tidak beroperasi
  • Mahasiswa yang ingin pindah prodi sesuai minat dan ketentuan