LPPM-UNIKI Memperoleh Klaster Pratama

Berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0241/E5/DT.06.01/2023 tanggal 28 Februari 2022 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. 10/3/2023 Dikutip melalui keputusan direktur riset, teknologi dan pengabdian kepada masyarakat Klasterisasi perguruan ………. Baca Selanjutnya