Sejak tanggal 10 Juni 2019, Badan Penyelenggaran Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI), yakni Yayasan Kebangsaan Bireuen, telah mengeluarkan STATUTA UNIKI. Statuta ini dalam rangka memberi acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia, perlu disusun statuta Islam Kebangsaan Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Isi lengkap Dokumen Statuta dinyatakan sebagai berikut:
STATUTA-UNIKI-2019Download