
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) menyelenggarakan kuliah umum dengan menghadirkan narasumber Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kab. Bireuen Drs. H. Ridwan Khalid di ruang telekonfrence UNIKI. Selasa 28 Mei 2024
Kuliah Umum ini mengambil tema “ Reaktualisasi Nilai Adat dan Budaya Aceh” dalam kesempatan ini beliau memaparkan tujuan dari mempelajari adat istiadat yakni Memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak terutama pihakpihak yang bersengketa atau berkonflik, tidak ada satu pihakpun yang dirugikan, Menjaga hubungan kekeluargaan dan relasi sosial agar tetap harmonis, Memastikan pelaku akan merubah prilaku buruknya menjadi Iebih baik dan Mengembalikan keseimbangan dan harmonisasi dalam masyarakat.
Berdasarkan ketentuan ketentuan yang telah ada di Aceh beliau menambahkan pada akhir pertemuan tersebut dengan namambahkan bahwa Gampong dan mukim telah memiliki payung hukum, justifikasi pengakuannya oleh negara pasca reformasi. Pengakuan terhadap eksistensi tersebut, termasuk pula dibenarkannya melakukan upaya-upaya penyelesaian perselisihan dan persengketaan berbasis hukum adat dan dengan cara-cara adat
Dalam kesempatan ini juga Majelis Adat Aceh Kab. Bireuen menandatangani IA dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNIKI bersama Dekan FKIP Drs. Zahara, M.Pd