Izin prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Aceh turun, UNIKI sah buka kelas

zin prodi Pendidikan Bahasa Sastra Aceh turun, Uniki sah buka kelas

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) telah mengantongi izin dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Aceh, Banda Aceh, 21/6/2023

Dekan FKIP Dra Zahara, M.Pd, mengatakan bahwa dengan turunya izin Keputusan Menteri, Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 540/E/O/2023, FKIP akan segera membuka pendaftaran mahasiswa baru perdana tahun 2023 pada gelombang kedua bersamaan dengan fakultas lainya.

Dalam pertemuan tersebut Dekan FKIP menyampaikan dalam memenuhi tim pengajar pada program studi bahasa dan sastra Aceh ini, telah memiliki 6 (enam) orang dosen berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pengajarnya diperbolehkan dari berbagai jurusan sastra Daerah dan praktisi yang telah memiliki kualifikasi dan pernah mengikuti beberapa kegiatan yang berhubugan dengan bahasa Aceh. Diantaranya telah mengarang buku berbahasa Aceh, modul bahasa Aceh, mengikuti workshop dan penataraan berbahasa Aceh, dan tentunya paham tentang bahasa Aceh.

Menurut Dr. H. Amiruddin Idris, S.E., M.Si pembina Yayasan Kebangsaan Bireuen sekaligus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) komisi VI, bahwa pada tanggal 30 Desember 2022, DPRA bersama gubernur Aceh telah menyetujui Qanun Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Bahasa Aceh.
Berdasarkan pasal 16 ayat 2 bahwa pada seluruh jenjang pendidikan akan dibakukan dan diterbitkan kurikulum bahasa Aceh.

 

 

 

 

 

 

Beliau juga mengapresiasi UNIKI khususnya kepada Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan yang telah merespon dengan cepat setelah lahirnya Qanun Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Bahasa Aceh karena program studi ini menjadi satu satunya  di Aceh  yang hanya dimiliki oleh UNIKI.

Beliau juga menyampaikan Berdasarkan Intruksi gubernur (Indub) sebagai payung hukum setiap hari Kamis wajib di perkantoran menggunakan dan melakukan komunikasi dengan bahasa Aceh sebagai bahasa daerah sebagiman diamanatkan dalam pasal 16 ayat 4 qanun bahasa Aceh yang menyebutkan bahwa bahasa aceh digunakan pada instansi  pemerintah  dan swasta sebagai alat kumunikasi paling sedikti 1 (satu) hari dalam 1 (satu) pekan dengan tetap menjunjung tinggi kedudukan bahasa Indonesia…”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *