Bireuen, Uniki – Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) kembali memperpanjang kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia. Perpanjangan kerja sama tersebut dilaksanakan di Ruang Rektor UNIKI, Kamis (13/8/2026).
Pendandatangan Memorandum of Understanding (MoU) ini menjadi bagian dari komitmen kedua pihak untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan UNIKI.

Hadir dalam kegiatan tersebut Rektor UNIKI Dr. Zainuddin Iba, S.E., M.M., Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Chairul Bariah, S.E., M.M., serta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Dr. H. Kamaruddin, M.M. Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe diwakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bireuen Aisyatur Ridha bersama perwakilan atau ARP BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja sama tersebut selama 5 tahun dan menjadi landasan bagi pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk kepesertaan bagi mahasiswa, dosen, dan karyawan UNIKI. Melalui kerja sama ini, sivitas akademika yang terdaftar sebagai peserta dapat memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun program yang menjadi bagian dari perlindungan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Selanjutnya, Jaminan Kematian (JKM) merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Sementara Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Selain itu, terdapat Jaminan Pensiun (JP) yang bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun.
Rektor UNIKI, Dr. Zainuddin Iba, menyampaikan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang sebelumnya telah dibangun antara UNIKI dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kerja sama ini sebelumnya sudah kita laksanakan dan karena masa kerja samanya telah berakhir, maka hari ini kita kembali memperpanjangnya. Tentunya semua ini untuk memberikan manfaat dan perlindungan yang lebih baik bagi mahasiswa, dosen, dan karyawan UNIKI,” ujar Rektor.
Menurutnya, keberadaan program jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk memberikan rasa aman kepada sivitas akademika, khususnya mahasiswa yang dalam aktivitas tertentu memiliki risiko kecelakaan maupun risiko lainnya.
Rektor berharap kerja sama tersebut tidak hanya berhenti pada penandatanganan perjanjian, tetapi dapat terus diimplementasikan secara optimal sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh peserta.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bireuen Aisyatur Ridha menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada UNIKI atas kerja sama yang telah terjalin selama ini.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang sudah dibangun selama ini. Semoga kerja sama ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi terus dilanjutkan melalui implementasi program yang memberikan manfaat bagi mahasiswa maupun sivitas akademika UNIKI,” ungkapnya.
Ia berharap perpanjangan kerja sama tersebut dapat semakin memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan UNIKI dalam meningkatkan kesadaran serta kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan perguruan tinggi.
Melalui perpanjangan PKS ini, UNIKI dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus membangun sinergi dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas dan berkelanjutan bagi mahasiswa, dosen, serta karyawan UNIKI.
