Banda Aceh, Uniki – Wakil Rektor I Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Dr. Mei Simahatie, S.E., M.M bersama Kepala Bagian Kemahasiswaan Mahyu Danil, S.E., M.Si menghadiri kegiatan Internalisasi Kebijakan Antikekerasan, Anti Narkoba dan Antikorupsi di Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh LLDIKTI Wilayah XIII Aceh di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan workshop tersebut menghadirkan pemateri Nurmiati, S.P., M.K.M dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Banda Aceh. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan bahwa saat ini degradasi moral di lingkungan kampus menjadi perhatian serius. Berbagai kasus seperti bullying, kekerasan, penyalahgunaan narkoba hingga tindak kriminal lainnya masih kerap terjadi di lingkungan pendidikan tinggi.
Menurutnya, kondisi tersebut harus disikapi secara bersama-sama melalui langkah pencegahan yang nyata dan berkelanjutan. Salah satunya dengan membangun kesadaran sivitas akademika melalui pelatihan, edukasi serta penguatan kebijakan kampus yang berpihak pada keamanan dan kenyamanan mahasiswa.
“Kita harus mulai melakukan pencegahan agar tindakan-tindakan tersebut tidak terulang kembali di kampus-kampus dengan membekali berbagai pelatihan dan penguatan pemahaman kepada seluruh civitas akademika,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh, Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M., M.T. Dalam sambutannya, ia berharap kegiatan dapat berlangsung dengan baik serta mampu memberikan dampak positif bagi seluruh perguruan tinggi di Aceh.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk dapat mengimplementasikan hasil workshop di kampus masing-masing sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman dan bebas dari kekerasan, narkoba maupun praktik korupsi.
Sementara itu, Wakil Rektor I UNIKI Dr. Mei Simahatie, S.E., M.M mengungkapkan bahwa UNIKI berkomitmen mendukung kebijakan tersebut dengan membentuk satuan tugas (Satgas) anti narkoba dan anti kekerasan di lingkungan kampus.
Menurutnya, keberadaan satgas nantinya diharapkan menjadi motor utama dalam upaya pencegahan berbagai tindakan amoral yang dapat merusak lingkungan akademik.
“Kampus sebagai wadah keilmuan seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja tanpa terkecuali. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan,” ungkapnya.
