Mahasiswa Hukum Ikuti Pembekalan KKN

Pembekalam KKN prodi hukum Fakultas Hukum Dan Syariah Uniki,  diikuti 16 mahasiswa. Acara dibuka oleh Rektor-1 Uniki,  Drs Win Konadi,  M.Si,  Sabtu 12 Oktober 2019. Dalam sambutannya,  Rektor-1 menyatakan bahwa pelaksanaan KKN adalah bentuk langsung dari implementasi tri dharma perguruan tinggi.  Dan dalam prosedur akademik adalah menjadi sustu kewajiban sebelum menyelesaikan studi.  Bentuk pelaksanaannya dapat berbentuk implementasi ilmu hukum di instansi dimana tempat KKN,  juga dapat berbentuk umum.  Pada saat lain,  Dekan Fakultas Hukum dan Syariah,  Dr Faisal, SH,  M.Hum, menyatakan bahwa KKN yang dilakukan mahasiswa merupakan bagian dari proses pendidikan dalam pengembangan dan peningkatan kemampuan masyarakat ttg hukum.  Pelakaksaan KKN ini selama 25 hari kerja, diinstansi atau kantor dan di masyarakat.  Lebih lanjut,  Faisal menjelaskan bahwa KKN di lingkungan mahasiswa hukum Uniki,  dilaksanakan secara kelompok profesi masing-masing,  seperti kelompok penyuluhan hukum bagi aparat gampong,  pemuda,  atau masalah pembinaan masyarakat akan sadar hukum. Mhs yg mengikuti KKN tersebut,  terdaftar sebagai mhs pada semester 7 PS Hukum Uniki.  Pembekalan diberikan langsung oleh kaprodi hukum,  ibu Ade Soraya,  SH,  MH,  dan dosen hukum lainnya. (Candra,12-10-19).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *