PERATURAN KEPEGAWAIAN UNIKI 2021

PERATURAN KEPEGAWAIAN UNIKI 2021

BUKU PERATURAN KEPEGAWAIAN UNIVERSITAS ISLAM KEBANGSAAN INDONESIA 2021

PERATURAN KEPEGAWAIAN UNIVERSITAS ISLAM KEBANGSAAN INDONESIA

BAB I KETENTUAN UMUM

 PASAL 1 PENGERTIAN

 Dalam peraturan kepegawaian ini yang dimaksud dengan :

  1. Yayasan adalah Yayasan Kebangsaan Bireuen sebagaimana yang dimaksud dalam akte pendirian dan perubahan-perubahannya yang telahdisahkan.
  2. Universitas adalah Universitas Islam Kebangsaan Indonesia yang berada di bawah naungan Yayasan Kebangsaan Bireuen.
  3. Pegawai adalah setiap orang yang terikat secara formal atau yang secara administratif terdaftar sebagai pegawai yang diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan/Rektor, yang ditempatkan di Universitas dan diserahi tugas baik sebagai tenaga pendidik maupun tenaga
  4. Calon Pegawai adalah pegawai baru yang masih dalam masa percobaan ditetapkan dengan surat keputusan sebagai calon pegawai tetap denganmenjalani masa percobaan dengan batasan sesuai ketentuan yang
  5. Pegawai tetap adalah pegawai yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diterima, dipekerjakan dan mendapat imbal jasa serta terikat dalam hubungan kerja dengan Yayasan/Universitas sampai batas purna tugas, diberhentikan dan diangkat oleh Yayasan dan dapat ditugaskan pada bidang akademis atau non akademis secara penuh (full time) dengan mendapat penghasilan tetap berupa gaji dan tunjangan serta penghasilan lain yang menjadi haknya, serta berhak mendapat kesempatan untuk diberikan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala sesuai dengan prestasi
  6. Pegawai dengan waktu tertentu/pegawai tidak tetap adalah pegawai yang terikat dalam hubungan kerja secara terbatas dengan Yayasan atas dasar kontrak/perjanjian kerja untuk jangka waktu
  7. Dosen adalah pegawai yang diberi tugas sebagai tenaga fungsional yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang
  8. Pegawai Kependidikan adalah pegawai yang ditempatkan sebagai tenaga penunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan diluar kegiatan
  9. Dosen Tetap adalah Dosen Yayasan dan Dosen Kopertis (Dpk) tenaga fungsional yang ditugasi untuk melakukan proses belajar mengajar sesuai dengan bidang ilmu yang
  10. Dosen magang adalah dosen yang berlatih mengajar sesuai bidang ilmunya sebagai persyaratan menyelesaikan tugas
  11. Dosen luar biasa adalah pegawai tidak tetap yang diangkat dan diberhentikan oleh Institusi sesuai dengan kebutuhan, yang bersumber dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta/Praktisi bertugas dibidang Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan memperoleh honorarium sesuai kebutuhan yang

KEDUDUKAN PERATURAN KEPEGAWAIAN UNIVERSITAS ISLAM KEBANGSAAN INDONESIA

PASAL 2

  1. Peraturan kepegawaian Universitas Islam Kebangsaan Indonesia berkedudukan sebagai peraturan institusi yang mengatur pembinaan pegawai yang bertugas di Universitas Islam Kebangsaan Indonesia.
  2. Peraturan kepegawaian Universitas Islam Kebangsaan Indonesia dibuat dengan maksud agar setiap pegawai dapat memahami sepenuhnya persyaratan-persyaratan kerja dan tata tertib yang berlaku bagi seluruh pegawai, di lingkungan Universitas Islam Kebangsaan
  3. Dengan ditetapkannya peraturan kepegawaian ini, diharapkan setiap pegawai memahami sepenuhnya segala aspek yang terdapat dalam hubungan kerja antara pegawai dengan Universitas, khususnya mengenai kewajiban dan hak setiap pegawai sehingga dapat terwujud keserasian antara peningkatan produktivitaskerja dengan kesejahteraan
  4. Bagi setiap pegawai sangat penting untuk membaca, memahami, menghayati dan melaksanakan peraturan-peraturan yang berlaku agar dapat dicegah terjadinyapelanggaran yang pada hakekatnya tidak diinginkan baik oleh karyawan maupun oleh Yayasan/Universitas.

LANDASAN PASAL 3

Peraturan kepegawaian Universitas Islam Kebangsaan Indonesia berlandaskan ancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

ASAS PASAL 4 

Peraturan kepegawaian Universitas Islam Kebangsaan Indonesia diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi antar pihak yang terkait yaitu Yayasan dan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia.

TUJUAN PASAL 5

Peraturan kepegawaian Universitas Islam Kebangsaan Indonesia bertujuan :

  1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan
  2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.
  3. Memberikan perlindungan kepada tenaga
  4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan

PENGGOLONGAN & STATUS PEGAWAI PASAL 6

  1. Pegawai Yayasan/Universitas     Islam    Kebangsaan    Indonesia   berdasarkan     status kepegawaian terdiri atas :
    1. Pegawai tetap
    2. Pegawai tidak tetap, yang terdiri dari :
      • Pegawai dalam masa percobaan.
      • Pegawai dengan perjanjian waktu
    3. Pegawai Yayasan/Universitas Islam Kebangsaan Indonesia berdasarkan fungsinya terdiri dari atas :
      1. Pegawai edukatif, terdiri atas :
        • Dosen tetap
        • Dosen luar biasa
      2. Pegawai non edukatif, terdiri atas :
        • Pegawai administrasi
        • Pegawai Pustakawan
        • Pegawai IT
        • Pegawai Teknisi
        • Pegawai lapangan

TANGGUNG JAWAB YAYASAN/UNIVERSITAS

PASAL 7

  1. Melakukan pembekalan dan pembinaan
  2. Memberikan imbal jasa yang layak sesuai dengan jasa yang telah diberikan pegawai kepada Universitas Islam Kebangsaan Indonesia dengan berpedoman pada ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan Yayasan/Universitas Islam Kebangsaan
  3. Memperhatikan dan mengusahakan kesejahteraan
  4. Menempatkan pegawai sesuai dengan kemampuan dan ketrampilannya serta disesuaikan dengan kebutuhan Universitas Islam Kebangsaan

TANGGUNG JAWAB PEGAWAI

PASAL 8

  1. Melaksanakan perintah/pekerjaan yang layak sesuai dengan pekerjaan serta tugas-tugas lainnya sesuai instruksi tertulis maupun lisan dari atasan pegawai untuk kepentingan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia.
  2. Mencapai suatu prestasi kerja yang telah ditetapkan oleh Universitas Islam Kebangsaan
  3. Pegawai dalam melakukan pekerjaannya wajib untuk mengikuti ketentuan yang berlaku serta menaati ketentuan yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan
  4. Mentaati peraturan kepegawaian/ketentuan internal dan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi pegawai.
  5. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar mengenai pekerjaan kepada Universitas Islam Kebangsaan Indonesia dalam hubungan dengan

 

  1. Secara proporsional menyimpan dan menjaga kerahasiaan semua keterangan yang didapat karena jabatannya maupun pergaulannya di lingkungan Universitas Islam Kebangsaan
  2. Menjaga barang-barang milik Yayasan/Univesitas yang digunakan atau dipercayakan Apabila terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerusakan sebagian atau seluruhnya, Yayasan/Universitas berhak melakukan tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  3. Mengemukakan saran-saran yang bermanfaat bagi institusi kepada atasan ataupun melalui saluran lain yang
  4. Menjaga nama baik dan citra Yayasan/Universitas Islam Kebangsaan
  5. Menjaga suasana kerja yang tertib, menjaga kebersihan, menjalankan etika kepegawaian serta norma-norma susila dalam tugas
  6. Menghindari tindakan atau ucapan yang bersifat menghina, celaan dan mengancam atasan atau sesama
  7. Menghormati sesama pegawai dan atasan langsung maupun atasan tidak langsung, serta mahasiswa, termasuk tamu yang dijumpai ditempat
  8. Mengenakan tanda pengenal pegawai, berpakaian yang sopan dan rapi, sesuai dengan ketentuan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia.
  9. Memberikan data yang sebenarnya guna melengkapi keterangan mengenai dirinya dan melaporkan segala perubahan kepada bagian kepegawaian. Dalam hal pegawai tidak memberikan keterangan yang sebenarnya maupun perubahannya, maka institusi tidak bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang dialami pegawai akibat hal tersebut, sebaliknya bila mengakibatkan kerugian bagi institusi maka sanksi dapat dikenakan kepada yang

 

 

BAB II

WEWENANG & TANGGUNG JAWAB PENERIMAAN PEGAWAI

 

PASAL 9

 

  • Yayasan menyusun rencana kebutuhan pegawai berdasarkan usulan dari
  • Ketua Yayasan atas usulan Rektor, memberikan pertimbangan/persetujuan atau penolakan terhadap penambahan pegawai berdasarkan pada kebutuhan organisasi Universitas dan kemampuan Yayasan/Universitas dalam
  • Ketua Yayasan berwenang menetapkan pengangkatan pegawai tetap/tidak tetap berdasarkan hasil penyaringan/seleksi.
  • Dalam rangka pelaksanaan penerimaan pegawai edukatif, Bagian Kepegawaian & Keuangan bertanggung jawab dalam kelancaran dan ketertiban pelaksanaan kegiatan rekrutmen & seleksi pegawai
  • Pada pelaksanaan penerimaan pegawai non edukatif, Sekretaris Yayasan dengan dibantu Bagian Kepegawaian bertanggung jawab dalam kelancaran dan ketertiban pelaksanaan kegiatan rekrutmen & seleksi pegawai non

 

 

PERSYARATAN PENERIMAAN PEGAWAI

PASAL 10

 

1.  Persyaratan umum meliputi :

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Allah SWT (Beragama Islam);
  2. Tidak pernah dihukum berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat baik sebagai ASN maupun sebagai pegawai swasta;
  4. Bilamana dinyatakan diterima sebagai pegawai di lingkungan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia, bersedia menandatangani surat pernyataan tidak ada hubungan ikatan kerja dengan Instansi lain atau bilamana masih bekerja, bersedia untuk memutuskan hubungan kerja yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang sah;
  5. Persyaratan lain sesuai kebutuhan kualifikasi posisi jabatan, ditetapkan secara ad hoc oleh Yayasan dan Rektor.

 

2.        Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi meliputi :

  1. Daftar Riwayat Hidup;
  2. Salinan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku (bagiyang telah berkeluarga);
  3. Salinan surat referensi kerja bagi yang pernah bekerja;
  4. Salinan ijazah dan transkrip akademik terakhir. Gelar Magister/Master dan atau Doktor yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Swasta/Perguruan tinggi di luar Negeri yang mendapat legalisasi sederajat dengan gelar Master dan atau Doktor yang dikeluarkan DIKTI;
  5. Salinan keterangan catatan dari Kepolisian;
  6. Salinan sertifikat- sertifikat lain yang menunjang pelamar;
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani;
  8. Surat Keterangan Bebas Narkoba;
  9. Pas photo berwarna ukuran 4 X 6, sebanyak dua buah;

 

REKRUTMENT DAN SELEKSI

PASAL 11

 

  1. Rekrutmen Pegawai dilakukan atas dasar kebutuhan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia dengan mengacu :
    1. Formasi dan struktur
    2. Posisi dan level kompetensi lowong atau posisi
    3. Jumlah kebutuhan SDM berdasarkan perencanaan tenaga kerja dan beban kerja Universitas Islam Kebangsaan Indonesia.
    4. Tingkat kompetensi SDM yang
    5. Kemampuan keuangan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia Proses rekrutmen dan seleksibaik level pelaksana maupun manajerial diatur dan ditetapkan oleh Rektor atas persetujuan Yayasan yaitu :
      1. Mengirimkan berkas lamaran beserta syarat-syarat yang ditentukan sesuai dengan formasi yang ada.
      2. Melakukan tes ketrampilan sesuai dengan format yang
      3. Setelah dinyatakan lulus pada tes ketrampilan kemudian melakukan tes wawancara/psikotes.

 

  1. Setelah dinyatakan lulus dalam tes wawancara/psikotes kemudian mendapatkan surat panggilan penerimaan tenaga kerja dari Universitas Islam Kebangsaan
  2. Pembekalan dan pembinaan dari Yayasan dan
  3. Kemudian mulai bekerja sesuai dengan formasi yang

 

 

MASA PERCOBAAN PASAL 12

 

  1. Setiap calon pegawai sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, dimungkinkan diangkat sebagai pegawai dalam masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan yang diberitahukan secara tertulis kepada pegawai yang bersangkutan, dengan memperoleh hak atas uang
  2. Penilaian tertulis selama masa percobaan dilakukan oleh atasan langsung dan hasilpenilaian diserahkan kepada Bagian Kepegawaian & Keuangan.
  3. Selama masa percobaan baik Yayasan maupun pegawai bersangkutan dapat memutuskan hubungan kerja. Pemutusan hubungan kerja diberitahukan sekurang- kurangnya 2 (dua) hari sebelum pengunduran diri dan Yayasan dan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia tidak memberikan uang pesangon kecuali upah yang belum dibayarkan sesuai dengan bulan berjalan.
  4. Pegawai yang telah melalui masa percobaan dapat diputuskan untuk diangkat menjadi pegawai tetap apabila pegawai mencapai hasil penilaian yang memuaskan atas pencapaian kinerja yang dipersyaratkan serta mengacu pada tingkat kebutuhan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia.

 

PENGANGKATAN PERTAMA PASAL 13

 

  1. Pangkat yang di berikan pada pengangkatan pertama sebagai pegawai edukatif tetap Yayasan :
    1. Pangkat Asisten Ahli/ III/a bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki ijazah Sarjana Strata II (S2) dan lain-lain yang
    2. Pangkat Asisten Ahli dengan golongan/ruang III/b bagi mereka yang sekurang- kurangnya memiliki ijasah Doktor (S3) dan lain-lain yang

2.    Pangkat yang di berikan pada pengangkatan pertama sebagai pegawai non edukatif tetap Yayasan :

  1. Pangkat Juru Muda I dengan golongan/ruang I/b bagi mereka yang sekurang- kurangnya mempunyai ijazah/STTB SLTP reguler atau yang sederajat.
  2. Pangkat Juru dengan golongan/ruang I/c bagi mereka yang sekurang- kurangnya mempunyai ijazah/STTB SLTP kejuruan 4 (tahun).
  3. Pangkat Pengatur Muda dengan golongan/ruang II/a bagi mereka yang sekurang- kurangnya mempunyai ijazah/STTB SLTA atau Diploma I/II reguler/ujian
  4. Pangkat Pengatur Muda Tk-I dengan golongan/ruang II/b bagi mereka yang sekurang- kurangnya mempunyai Ijazah Sarjana Muda atau Diploma III reguler/ujian negara.

 

PERJANJIAN KERJA

PASAL 14

 

  1. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis dan
  2. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Yayasan/Universitas Islam Kebangsaan Indonesia
  3. Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
    1. Kesepakatan kedua belah
    2. Adanya pekerjaan yang
    3. Pekerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang
  4. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan.

 

 

PEMBIAYAAN PASAL 15

 

Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Yayasan dan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia

 

PERSETUJUANPASAL 16

 

Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.

 

HUBUNGAN KERJA PASAL 17

 

  1. Perjanjian kerja dan hubungan kerja berakhir apabila :
    1. Pekerja meninggal dunia.
    2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian
    3. Pekerja tidak melakukan pekerjaan yang ditugaskan, tidak memenuhi peraturanyayasan dan Universitas setelah melalui prosedur yang diberlakukan dalam pembinaan dan pengawasan tenaga
    4. Pekerja melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum atau dinyatakanbersalah oleh pengadilan atau melakukan tindakan
    5. Adanya putusan pengadilan   dan/atau   penetapan   lembaga penyelesaianperselisihan hubungan kerja yang telah mempunyai kekuatan hukum
    6. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang tidak dicantumkan dalamperjanjian kerja atau peraturan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia.
  2. Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pemberi kerja.

 

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PASAL 18

 

  1. Bagi pekerja (dosen/karyawan yang terikat perjanjian kontrak) apabila mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian, wajib membayar ganti rugi sesuai perjanjian
  2. Bagi pekerja (dosen/karyawan yang terikat perjanjian kontrak) apabila diberhentikan sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian dan terbukti kesalahan ada pada Yayasan dan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia, berhak memperoleh ganti rugi sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

 

PENGANGKATAN MENJADI PEGAWAI TETAP PASAL 19

 

  1. Calon pegawai sebelum diangkat sebagai pegawai Yayasan/Universitas Islam Kebangsaan Indonesia harus menjalani masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
  2. Calon pegawai yang telah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan dinyatakan cakap berdasarkan penilaian hasil kerja yang dimiliki Yayasan/ Universitas Islam Kebangsaan Indonesia diangkat sebagai pegawai yayasan sesuai dengan ketentuan yang
  3. Calon pegawai yang telah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan dinyatakan tidak cakap berdasarkan penilaian hasil kerja yang dimiliki Yayasan/ Universitas Islam Kebangsaan Indonesia maka akan dilakukan PHK oleh Yayasan/Universitas Islam Kebangsaan Indonesia sesuai dengan ketentuan yang

 

PENEMPATAN EGAWAI PASAL 20

 

  1. Penempatan pegawai dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa
  2. Penempatan pegawai diarahkan untuk menempatkan pegawai pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, ketrampilan, bakat, minat dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan

 

 

PENEMPATAN JENJANG PEGAWAI PASAL 21

 

Pengangkatan karyawan dalam jabatan manajerial yang lebih tinggi, yaitu:

  1. Pengangkatan karyawan untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi harus dilakukan secara obyektif berdasarkan kompetensi, pengalaman, perilaku kerjadan penilaian
  2. Tiap pemangku posisi manajerial akan dievaluasi kinerjanya secara periodik tiap 1(satu)
  3. Jika menurut penilaian kinerja pemangku posisi tersebut tidak dapat memnuhi nilai kinerja tertentu yang mengacu pada sistem kinerja dan sistem karir, maka kepada yang bersangkutan diturunkan dari jabatan dan dikembalikan ke tingkat jabatan

 

BAB III

WAKTU KERJA, ISTIRAHAT KERJA, DAN LEMBUR HARI KERJA DALAM SEMINGGU

PASAL 22

 

  1. Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Sabtu, kecuali hari tersebut dinyatakan oleh Pemerintah sebagai
  2. hari libur
  3. Pada prinsipnya hari kerja ialah 8 (delapan) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu dengan pembagian waktu jam kerja efektif dan jam istirahat sebagai berikut:

Senin s/d Sabtu                             : 08.00 – 16.00WIB Waktu istirahat Senin s/d Sabtu                : 12.30 – 14.00 WIB

 

Waktu istirahat Jumat                   : 12.00 – 14.00 WIB

  1. Ketentuan jam bertugas/berkantor bagi pegawai tetap edukatif dapat diatur sesuai kebutuhan dan penugasan pimpinan
  2. Jam kerja satpam :

Shift pagi sampai sore                  : 07.00 – 17.00 WIB

Shift malam                                   : 17.00 – 06.00 WIB

 

 

DISPENSASI WAKTU KERJA PASAL 23

 

  1. Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan secara tertulis kepada pemberi kerja, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu
  2. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dari dokter kandungan atau
  3. Pekerja perempuan yang menyusui anaknya diberi kesempatan untuk bekerjahanya 5 jam per hari sampai bayi berusia 6 bulan.

 

 

CUTI PRIBADI PASAL 24

 

  1. Cuti pribadi adalah bagian dari cuti tahunan, di mana dalam pelaksanaannya dapat digunakan sesuai keperluan pegawai.
  2. Pegawai tidak diperkenankan mengambil cuti pribadi lebih besar daripada haknya (pinjam cuti) dengan alasan apapun
  3. Dalam hal terjadinya kepentingan mendesak di mana Institusi memerlukan kehadiran pegawai di tempat kerja dalam masa cuti pribadinya, maka pegawai dapat melakukan pembatalan cuti dengan mengikuti ketentuan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia .
  4. Pelaksanaan cuti pribadi diatur lebih lanjut dalam ketentuan

 

CUTI MELAHIRKAN PASAL 25

 

  1. Cuti melahirkan adalah hari-hari istirahat pegawai yang diberikan selama 2 (dua) bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter/bidan yang
  2. Apabila pegawai ingin mengambil cuti melahirkan diluar kondisi sebagaimana dinyatakan
    • di atas, pegawai tersebut wajib membuat surat pemyataan untuk menanggung sendiri segala resiko yang diakibatkan dari pengajuan cuti melahirkan ini, yang diketahui oleh atasan dan dilengkapi surat keterangan dari dokter yang
  3. Hari-hari istirahat pegawai karena gugur kandungan hanya dapat diambil maksimum 1,5 (satu setengah) bulan sejak kondisi gugur kandungan terjadi berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang
  4. Perpanjangan cuti melahirkan sampai maksimal 1 (satu) bulan dapat diberikan berdasarkan keadaan yang dapat membahayakan pegawai, atas dasar surat keterangan dari dokter dan berlaku ketentuan gaji selama sakit. Dalam hal dibutuhkan perpanjangan cuti melahirkan lebih dari 2 (dua) bulan, maka untuk bulan ke-3 (ke tiga) dan seterusnya akan diperhitungkan sebagai sakit berkepanjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan
  5. Cuti melahirkan dapat diambil dengan mengajukan surat permohonan cuti melahirkan minimal 2 (dua) minggu sebelum dimulainya cuti termaksud dan melampirkan surat keterangan dokter/bidan yang
  6. Hak cuti melahirkan hanya berlaku untuk kelahiran sampai maksimal anak ke 3 (tiga), termasuk anak yang dilahirkan sebelum pegawai bekerja pada Yayasan/ Universitas Islam Kebangsaan Indonesia, di mana didaftarkan di Bagian Kepegawaian. Hak cutimelahirkan tidak dapat diakumulasikan dengan hari-hari cuti/izin lainnya yang berlaku di Yayasan/Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (contoh: cuti massal yang jatuh pada saat cuti melahirkan).

 

CUTI SAKIT PASAL 26

 

  1. Cuti sakit diberikan berdasarkan surat keterangan dokter yang menyatakan pegawai tersebut memerlukan perawatan/istirahat
  2. Pegawai yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis dengan dilampiri surat keterangan
  3. Pegawai yang mengalami kecelakaan dan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan yang bersangkutan sembuh.
  4. Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit lebih dari 1 (satu) hari, wajib menyerahkan surat keterangan dokter, dan diberi waktu istirahat sesuai dengan keterangan Surat keterangan dokter harus sudah diserahkan paling lambat pada hari kedua, kecuali :
    1. Hari kedua jatuh pada hari libur, diserahkan pada hari kerja
    2. Pegawai sakit di luar kota dengan radius lebih dari 60 (enam puluh) kilo meter dari tempat bekerja, akan dipertimbangkan oleh atasannya masing-masing.
    3. Karena kecelakaan sehingga tidak dapat masuk kerja, wajib dinyatakan dengansurat keterangan
  5. Pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan seperti tersebut pada ayat 1 di atas dianggap izin biasa yang diperhitungkan ke hak cuti
  6. Gaji dan tunjangan bagi pegawai yang cuti sakit ditetapkan sebagai berikut :
    1. Tetap dibayarkan 100% + tunjangan jabatan/fungsional tiap bulan untuk cuti sakit bulan ke 1 sampai dengan bulan ke 3.

 

  1. Dibayarkan 75%+ tunjangan jabatan/ fungsional tiap bulan untuk cuti sakit bulan ke 4 sampai dengan bulan ke 6.
  2. Dibayarkan 50% + tunjangan jabatan/fungsional tiap bulan untuk cuti sakit bulan ke 7 sampai dengan bulan ke 9.
  3. Dibayarkan 25% + tunjangan jabatan/fungsional tiap bulan untuk cuti sakit bulan ke 10 sampai dengan bulan ke 12 sampai dengan timbulnya prosespemutusan hubungan

 

 

IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN GAJI PASAL 27

 

  1. Pegawai dapat diberi izin untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat gajiuntuk keperluan-keperluan seperti tersebut di bawah ini :
    1. Pernikahan Pegawai : 3 (tiga) hari kerja.
    2. Pernikahan Anak sah Pegawai : 2 (dua) hari kerja.
    3. Istri sah Pegawai melahirkan atau keguguran kandungan : 2 (dua) hari kerja.
    4. Khitanan Anak sah Pegawai : 2 (dua) hari
    5. Kematian keluarga :
      • Suami/istri, anak, orang tua Pegawai: 2 (dua) hari kerja
      • Mertua, saudara kandung, menantu: 2 (dua) hari kerja
    6. Pegawai tertimpa musibah : 2 (dua) hari kerja
    7. Pernikahan kakak/adik kandung Pegawai : 1 (satu) hari kerja
    8. Hari ujian kesarjanaan Pegawai : 1 (satu) hari kerja
  2. Untuk pengurusan keperluan-keperluan pribadi yang melebihi ketentuan di atas, yang dipandang layak oleh Universitas, kepada Pegawai dapat diberikan izinmeninggalkan pekerjaan yang akan diperhitungkan pada pembayaran gaji pegawaiyang

 

IZIN MENUNAIKAN IBADAH HAJI ATAU UMROH PASAL 28

 

  1. Pegawai mendapat dispensasi khusus untuk menunaikan ibadah haji, maksimal selama 40 (empat puluh) hari kerja dengan tetap mendapatkan gaji, setelah paling sedikit mempunyai masa kerja terus-menerus selama 1 (satu)
  2. Izin ini hanya berlaku 1 (satu) kali selama pegawai bekerja di Yayasan/ Universitas Islam Kebangsaan Inddonesia (UNIKI).
  3. Pegawai yang akan menunaikan ibadah haji wajib mengajukan izin kepada Bagian Kepegawaian dengan terlebih dahulu disetujui atasan pegawai 1 (satu) bulansebelumnya dengan melampirkan bukti-bukti yang mendukung rencana
  4. Pegawai yang akan menunaikan ibadah umroh wajib mengajukan izin ke atasan langsung dan seterusnya.

 

 

TIDAK MASUK KERJA PASAL 29

 

  1. Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit diwajibkan untuk memberitahukan ketidakhadirannya dan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang
  2. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa kabar/alasan yang jelas, akan dianggap

 

  1. Pegawai yang tidak mengindahkan kewajiban pada (1) dan (2) di atas, akan menerima tindakan disiplin sesuai ketentuan dalam Peraturan
  2. Pegawai yang tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa pemberitahuan tertulis dengan disertai bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Universitas secara tertulis 2 (dua) kali, tetapi pegawai yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia tersebut dan/atau tidak dapat memberikan bukti tertulis perihal ketidakhadirannya, pegawai dianggap mengundurkan

 

IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN PADA JAM KERJA PASAL 30

 

  1. Untuk kepentingan pribadi pegawai yang sifatnya mendesak, maka pegawai dapat mengajukan izin meninggalkan pekerjaan dengan gaji untuk jangka waktu maksimal 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari kerja dan hanya dapat dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
  2. Permohonan izin ayat (1) di atas diajukan kepada atasan langsung
  3. Atasan langsung dapat menolak untuk memberikan izin apabila alasan pegawai tidak dianggap mendesak dan/atau akan mengganggu kegiatan

 

 

BAB IV

HUBUNGAN KERJA & PEMBERDAYAAN PEGAWAI

\ HUBUNGAN KERJA

PASAL 31

 

1.    Mutasi Pegawai

Untuk pendayagunaan pegawai serta untuk mencapai tujuan operasional, Institusi berwenang untuk menempatkan/memindahkan atau mengalihtugaskan pegawaidari satu posisi ke posisi lainnya baik dalam satu maupun lintas unit kerja atau sangat dimungkinkan pemindahan dari tenaga pengajar (jabatan fungsional) ke tenaga administratif atau sebaliknya dari tenaga administratif menjadi tenaga pengajar, dengan pelaksanaan teknis dilakukan Biro Sumber Daya Manusia dan Keuangan Universitas setelah melalui persetujuan Rektor. Perpindahan tersebut dilakukan dengan memperhatikan :

  1. Penegakan disiplin
  2. Peningkatan kinerja dan
  3. Adanya perubahan struktur
  4. Pemberian kesempatan pada setiap pegawai agar mendapatkan wawasan dan
  5. Kebutuhan pegawai tertentu di bagian
  6. Pengurangan pekerjaan pada satu bagian, dan bertambahnya pekerjaan pada bagian

 

2.    Promosi

  1. Promosi diusulkan oleh atasan dari pegawai yang memiliki prestasi kerja dan potensi/kemampuan untuk pengembangan lebih lanjut, memiliki jasa yang dinilai sangat memuaskan, serta ada formasi yang dapat diisi olehnya, baik dalam satu maupun lintas unit kerja, disampaikan kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Keuangan yang selanjutnya menjadi rencana pemberdayaan pegawai.

 

  1. Persetujuan promosi pegawai diberikan oleh Rektor, setelah melalui seleksi oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Keuangan.
  2. Dalam hal seorang pegawai diusulkan untuk dipromosi, sedapat mungkin dalam kurun waktu tertentu, yaitu 0 (nol) bulan sampai dengan maksimum 12 (dua belas) bulan sesuai dengan pertimbangan Institusi, atau sampai tiba saatnya melakukan penilaian prestasi tahunan dan penyesuaian gaji yang baru, pegawai tersebut disebut sebagai pegawai dalam posisi “Acting” (Act), diberi wewenang dan tanggung jawab atas jabatan

 

  1. Penugasan Sementara (Temporary Assignment)

Sesuai dengan kebutuhan Institusi, pegawai dapat ditugasi untuk menempati posisi/jabatan tertentu yang bersifat sementara dan dilakukan untuk jangka waktu tertentu.

 

4.    Demosi

Institusi berhak melakukan demosi atau penurunan jabatan, pangkat atau golongan setingkat lebih rendah berdasarkan :

  1. Kurang mampu atau tidak memiliki kecakapan meskipun telah dibina dandiberikan tenggang waktu yang cukup.
  2. Tingkah laku, kejujuran, loyalitas dan rasa tanggung jawab yang tidak patut/sepadan dengan jabatan yang dipangkunya meskipun telah diberikan peringatan.
  3. Melakukan tindakan

Persetujuan demosi pegawai diberikan oleh Rektor, berdasarkan usulan dari Biro Sumber Daya Manusia dan Keuangan, atas penilaian atasan dari pegawai bersangkutan.

 

  1. Manajemen Kinerja (Performance Management )
    1. Institusi melalui Biro Umum dan Keuangan akan melaksanakan Manajemen Kinerja (Performance Management System) yang dilakukan setiap tahun kepada seluruh
    2. Tahap dalam Manajemen Kinerja (Performance Management) yang diterapkanmeliputi perencanaan kerja, pembinaan, evaluasi diri dan penilaian kinerja, yang dituangkan dalam kontrak kinerja.
    3. Penilaian kinerja pegawai berkaitan dengan sistem rewads & punishment serta program pelatihan & pengembangan yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan

 

 

JENIS JABATAN PASAL 32

 

  1. Jenis Jabatan terdiri atas :
    1. Jabatan struktural
    2. Jabatan fungsional

 

2.  Jabatan Struktural :

 

  1. Jenis Jabatan terdiri atas :
    1. Jabatan struktural Jabatan fungsional
    2. Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya dan hak seorang pegawai dalam rangka memimpin suatu satuan unit kerja, yang ditetapkan di dalam struktur organisasi

 

sebagaimana tercantum dalam organisasi tugas, prosedur dan tata kerja. Kepada pemegang jabatan diberikan tunjangan yang besarnya sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Jabatan Struktural meliputi :
    • Jabatan Struktural Akademik yaitu jabatan struktural bidang akademik yang dijabat oleh tenaga pengajar terpilih di samping tugasnya sebagaidosen untuk jangka waktu tertentu. Jabatan tersebut antara lain : Rektor, Pembantu Rektor, Ketua Program Studi.
    • Jabatan Stuktural Administratif adalah jabatan struktural bidang administrasi yang dijabat oleh dosen atau pegawai administrasi antara lain : Kepala Biro, Kepala UPT dan Kepala Sub Bagian.

2.  Jabatan Fungsional:

  1. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang dosen yang melaksanakan tugas pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian pada
  2. Jenjang jabatan fungsional dosen terdiri dari: Asisten Ahli, Lektor, Lektor kepala dan Guru
  3. Dosen yang diangkat sebagai pegawai Yayasan wajib menyetarakan jabatan fungsionalnya, yang diatur sesuai dengan Ketentuan Dikti tentang perhitungan angka
  4. Kepada dosen tetap yang menduduki jabatan fungsional dan telah ditetapkan angka kreditnya diberikan tunjangan fungsional yang besarnya sesuai dengan ketentuan Yayasan/Universitas Islam Kebangsaan Indonesia yang

 

3.    Persyaratan Umum.

Penempatan dalam jabatan struktural akademik dan struktural administratif didasarkan atas penilaian terhadap calon pejabat yang meliputi persyaratan umum sebagai berikut.

  1. Diutamakan berstatus sebagai pegawai tetap
  2. Serendah-rendahnya memiliki pangkat/golongan 1 (satu) tingkat di bawahjenjang pangkat/golongan yang ditentukan dengan sebutan Pejabat
  3. Memenuhi kualifikasi dan tingkat pendidikan yang
  4. Mempunyai penilaian prestasi kerja yang
  5. Memiliki kompetensi jabatan yang

 

  1. Memiliki keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha
  2. Memiliki kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, Peraturan perundang-undanganyang berlaku, termasuk peraturan yang ditetapkan oleh
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Memiliki pengabdian yang tinggi kepada
  5. Memiliki kepemimpinan dan keteladanan yang baik bagi pegawai dilingkungan kerjanya, generasi penerus dan masyarakat pada
  6. Mempunyai konduite dan prestasi kerja
  7. Memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan untuk jabatan struktural yang
  8. Tidak merangkap sebagai unsur pimpinan pada Perguruan Tinggi
  9. Tidak menjadi pegawai tetap pada Perguruan Tinggi
  10. Tidak sedang mengikuti tugas belajar yang dibiayai

 

2.    Persyaratan Khusus Jabatan Struktural Akademik.

  1. Persyaratan Calon Rektor
    • Berpendidikan umum serendah-rendahnya S-3.
    • Memiliki jabatan fungsional minimal Lektor Kepala untuk
    • Pengalaman dibidang akademik setidaknya 5 (lima) tahun
    • Berpengalaman sebagai pejabat
    • Usia minimal 35 tahun dan maksimum 60
    • Bersedia diangkat menjadi Rektor, yang dinyatakan secara tertulis.
    • Pengangkatan Rektor ditetapkan dan diangkat oleh Ketua Yayasan atas usulan senat
    • Pengecualian dari kualifikasi tersebut di atas, hanya dapat dilakukan denganizin Ketua Yayasan (sesuai Statuta).

 

b.    Wakil Rektor :

  • Berpendidikan umum serendah-rendahnya S-2.
  • Memiliki jabatan fungsional minimal Lektor untuk wakil
  • Pengalaman dibidang akademik setidaknya 5 (lima) tahun
  • Berpengalaman sebagai pejabat
  • Usia minimal 35 tahun dan maksimum 60
  • Bersedia diangkat menjadi Wakil Rektor, yang dinyatakan
  • Pengangkatan Wkil Rektir ditetapkan dan diangkat oleh Rektor atas usulan senat
  • Pengangkatan Wakil Rektor    ditetapkan   dan    diangkat    oleh    Rektor dengan persetujuan
  • Pengecualian dari kualifikasi tersebut di atas, hanya dapat dilakukan denganizin Ketua Yayasan (sesuai Statuta).

 

c.   Untuk calon Dekan dan wakil Dekan :

  • Berpendidikan serendah-rendahnya S-2.
  • Menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor bagi Dekan dan
  • Pengalaman dibidang pendidikan minimal 5
  • Usia minimal 30 tahun maksimum 60
  • Bersedia diangkat men jadi pejabat tersebut ayat (2) b diatas, yangdinyatakan secara
  • Diangkat dan   ditetapkan   oleh    Rektor    setelah    mendapat   persetujuan    dan pertimbangan dari Senat dan Yayasan.

 

  • Pengecualian dari kualifikasi tersebut di atas, hanya dapat dilakukan denganizin Rektor dan Ketua Yayasan (sesuai Statuta).

 

3.    Persyaratan khusus Jabatan Struktural Administratif : Untuk calon Kepala Biro yang setara dan Kepala UPT:

  • Diutamakan berstatus pegawai tetap
  • Pangkat/golongan pegawai terakhir serendah-rendahnya
  • Berpendidikan S2 dari disiplin ilmu sesuai kebutuhan bidang
  • Berusia minimal 30 tahun dan maksimum 60 tahun.
  • Mempunyai pengalaman kerja dimasing-masing bidang minimal 3 (tiga)
  • Mempunyai kemampuan dalam manajemen dan
  • Diangkat dan ditetapkan oleh
  • Pengecualian dari kualifikasi tersebut diatas, hanya dapat dilakukan denganizin Rektor (sesuai Statuta).

 

4.    Persyaratan Jabatan Fungsional :

Penempatan, persyaratan, pengangkatan dan kenaikan jabatan fungsional tenaga akademik adalah sebagai berikut :

  1. Penempatan tenaga pengajar di lingkungan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia sesuai dengandisiplin ilmu dan ditetapkan oleh
  2. Persyaratan pengangkatan dan kenaikan jabatan fungsional tenaga pengajar sesuai dengan prestasi di bidang Tri Dharma Perguruan Berdasarkan

ketentuan    penetapan    angka    kredit    dari    Kemenristekdikti,    ditetapkan   jabatan fungsionalnya oleh Kemenristekdikti.

 

STATUS JABATAN PASAL 34

 

  1. Pejabat tetap adalah status pejabat yang telah bersifat tetap/definitif karena dijabat oleh pegawai yang telah memenuhi seluruh syarat jabatan yang ditentukan.
  2. Bertanggung jawab penuh terhadap tugas, wewenang dan tanggung jawab jabatan yang
  3. Diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat
  4. Kepadanya diberikan tunjangan struktural

 

2.    Pejabat Sementara

  1. Pejabat sementara (Pjs) adalah status pejabat sementara karena pejabat tetap/definitif yang bersangkutan berhalangan tetap minimal selama 6 (enam) bulan atau selama pegawai yang diangkat pada jabatan tersebut belum memenuhi persyaratan jabatan, dengan masa jabatan maksimal selama 1 (satu)
  2. Pjs melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan
  3. Ditetapkan dengan surat tugas dari
  4. Kepadanya diberikan tunjangan jabatan yang tertinggi, apabila terjadi rangkap

 

3.    Pejabat rangkap

  1. Bilamana diperlukan, pejabat struktural dapat diberi tugas rangkap, maksimal selama 2 (dua) tahun.
  2. Ditetapkan dengan surat tugas dari
  3. Kepadanya diberikan hanya satu tunjangan jabatan yang

 

 

4.    Pejabat Pelaksana Harian

  1. Pejabat Pelaksana Harian (PLH) adalah status jabatan untuk melaksanakan tugas jabatan sehari-hari karena pejabat tetap/definitif yang bersangkutan berhalangan sementara, maksimal selama 3 (tiga) bulan.

 

  1. Pejabat Pelaksana Harian (PLH) melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan rutin sehari-hari disamping tugas dan tanggung jawab jabatan definitif yang
  2. Ditetapkan dengan surat perintah Kepala Biro/yang
  3. Kepadanya diberikan insentif sebesar selisih tunjangan jabatan PLH dengan tunjangan jabatan definitifnya apabila menjabat minimal 1 bulan.

 

MASA JABATAN PASAL 35

 

  1. Masa jabatan struktural akademik dan jabatan struktural administratif dapat berlangsung selama-lamanya 4 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun atau diangkat kembali maksimal 1 (satu) kali masa jabatan, yang diusulkan oleh atasan dari pejabat bersangkutan kepada Rektor berdasarkan evaluasi kinerja selama memangku jabatan
  2. Perpanjangan atau pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud ayat 1 bersifat
  3. Seseorang sudah 2 (dua) kali masa jabatan dalam satu jabatan tertentu, dapat diangkat lagi pada jabatan yang sama atau jabatan lain atas persetujuan Ketua Yayasan berdasarkan usulan Rektor, apabila dipandang mampu meningkatkan kemajuan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia.
  4. Masa Jabatan fungsional dosen berlangsung selama tenaga pengajar/dosen yang bersangkutan melaksanakan tugas jabatan fungsional dosen secara aktif di Universitas Islam Kebangsaan

 

MASA PENUGASAN PASAL 36

 

  1. Baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap pada dasarnya bertugas hingga mencapai batas maksimal usia pensiun/purna
  2. Batas usia pensiun/ purna tugas adalah sebagai berikut :
    1. Pegawai kependidikan adalah 55 (lima puluh lima)
    2. Pegawai pendidik/dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli adalah 55(lima puluh lima) tahun, tetapi apabila masih diperlukan dan masih potensial untuk melaksanakan tugas, dapat diperpanjang kembali maksimal 5 tahun dengan status sebagai dosen luar
    3. Untuk melaksanakan tugas, dapat diperpanjang kembali maksimal 5 tahundengan status sebagai dosen luar biasa.
  3. Pegawai kependidikan yang telah mencapai usia pensiun/purna tugas apabila diperlukan dapat ditugaskan kembali dengan status pegawai kontrak untuk jangka waktu maksimum 2 (dua) tahun.

 

 

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKATAN & PEMBERHENTIAN PEJABAT STRUKTURAL

PASAL 37

 

Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural akademik dan jabatan struktural administratif ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Jabatan Struktural Rektor persetujuan dari Senat ditetapkan dengan surat keputusan Ketua

 

 

  1. Khusus untuk Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga dan Ketua Program Studi dan diangkat oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat dan disetujuiKetua
  2. Pegawai diluar point 1 dan 2 diangkat oleh Rektor tanpa persetujuan

 

 

BAB V PENILAIAN KINERJA

T U J U A N PASAL 38

 

  1. Dalam rangka pembinaan terhadap pegawai, dilakukan penilaian kinerja pegawai minimal sekali dalam setahun dan diatur dalam ketentuan
  2. Penilaian Kinerja berisi nilai- nilai yang dijadikan dasar untuk :
    1. Kenaikan gaji berkala, dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut penilaian adalah
    2. Kenaikan pangkat dengan sekurangnya-kurangnya 4 (empat) tahun berturut-turut penilaian adalah baik.
    3. Pemberian penghargaan berupa penghargaan tahunan, imbal prestasi danpromosi
    4. Pemberian sanksi     berupa     penangguhan     penghargaan,     demosi     atau pemberhentian/pengakhiran hubungan kerja.
  3. Penilaian Kinerja    dimaksud    sebagai    bahan    untuk    perencanaan,     pembinaan, pengembangan dan evaluasi kinerja
  4. Mekanisme penilaian kinerja diatur dalam ketentuan tersendiri tentang petunjukteknis

 

SIFAT PENILAIAN PASAL 39

 

  1. Daftar penilaian kinerja bersifat rahasia dan oleh sebab itu harus disimpan dengan sebaik-
  2. Daftar penilaian kinerja dapat diketahui oleh pegawai yang dinilai, pejabat penilai dan atasan pejabat penilai atau pejabat lainnya yang karena tugas atau jabatannya, mengharuskan mengetahui daftar penilaian

 

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENILAIAN KINERJA

PASAL 40

 

  1. Pejabat penilai adalah atasan langsung pegawai/pejabat yang Penilaian serendah- rendahnya dilakukan oleh Kepala Biro atau yang setara atau pejabat yang diberi wewenang untuk menilai.
  2. Setiap pejabat penilai atau atasan yang berwenang menilai pegawai/pejabat bawahannya, berkewajiban membuat perencanaan kinerja dan memelihara segala catatan kemajuan kinerja dan disiplin (terdokumentasi).

 

  1. Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung pejabat penilai, serendah- rendahnya Kepala Biro atau yang setara, atau pejabat yang diberi wewenang untuk
  2. Atasan pejabat penilai dapat memberikan persetujuan atau menolak persetujuan atas hasil penilaian kinerja yang diberikan pejabat penilai, berdasarkan pertimbangan lain yang didukung oleh data dan informasi objektif.

 

BAB VI

PELATIHAN & PENGEMBANGAN T U J U A N

PASAL 41

  1. Guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja pegawai, baik secara perorangan maupun secara kelompok dan dalam kaitannya dengan upaya Institusi untuk meningkatkan kualitas SDM dalam bidang pengetahuan teknis, administratif, dan keterampilan kerja, Institusi mengatur program pelatihan & pengembangan bagi pegawai yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan Institusi dan ruang lingkup pekerjaan
  2. Pegawai akan mendapatkan pengetahuan tambahan baik yang bersifat penunjang pekerjaan, persiapan promosi ataupun yang bersifat umum.
  3. Jenis pelatihan & pengembangan yang diberikan dapat berupa pengembangan profesional ataupun jenjang pendidikan lanjutan dengan syarat dan ketentuanyang diatur dalam ketentuan internal
  4. Sehubungan dengan kesempatan pelatihan & pengembangan yang diikutipegawai, baik yang diadakan di dalam/luar negeri, yang bersertifikasi maupun tidak, pegawai harus menjalani ikatan dinas sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam surat
  5. Kebijakan mengenai jenis pelatihan & pengembangan yang diberikan kepadapegawai ditinjau dari kasusnya dan diatur di dalam ketentuan internal

 

JENIS PELATIHAN & PENGEMBANGAN PASAL 42

 

  1. Program Pendidikan & Pelatihan
    1. Dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap pegawai agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
    2. Bagi pegawai edukatif tetap dilaksanakan program peningkatan jenjang pendidikan untuk mencapai persyaratan kompetensi sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing melalui pendidikan lanjut ke Program Pasca Sarjana (S2 dan S3) di dalam negeri, pada PT terpilih dan

 

  1. Pendidikan dan Pelatihan teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas pegawai, dengan mengikutsertakan pegawai pada Program Diploma/S1 dan training-training bidang
  2. Biayanya dibantu oleh Yayasan/Universitas Islam Kebangsaan Indonesia sesuai ketentuan yang

 

2.  Program Pengembangan

  1. Dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap pegawai yang menjabat struktural agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
  2. Pelatihan kepemimpinan diselenggarakan untuk membantu pegawai yang menjabat struktural agar mampu menggerakkan, memimpin dan membimbing pegawai bawahannya, dengan mengikutsertakan pegawai pada training-trainingsupervisor.
  3. Dibiayai oleh Yayasan/Universitas Islam Kebangsaan Indonesia sesuai ketentuan yang

 

3.  Pelatihan & Pengembangan dengan izin belajar dengan biaya sendiri

  1. Izin belajar ini pada dasarrya diberikan pada pegawai yang tidak memenuhi syarat usia untuk mengikuti pelatihan & pengembangan tersebut ayat (2) dan diberikan secara selektif dan untuk kepentingan Yayasan/Universitas .
  2. Pegawai yang memenuhi syarat tetapi belum terprogram untuk mengikuti diklat pengembangan tersebut ayat (2) dapat memperoleh izin belajar sesuai pertimbangan

 

PERSYARATAN PELATIHAN & PENGEMBANGAN PASAL 43

 

  1. Persyaratan Pelatihan & Pengembangan adalah :
    1. Pegawai Tetap Yayasan/ Universitas Islam Kebangsaan
    2. Pelatihan ditujukan kepada pegawai yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis atas usulan atasannya kepada Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) & Keuangan dan kepadanya diberikan evaluasi/penilaian atas peningkatan
    3. Pengembangan ditujukan bagi pegawai yang akan diangkat atau telah bertugas sebagai pejabat struktural dan kepadanya diberikan evaluasi/penilaian atas peningkatan
    4. Program pendidikan bagi tenaga pengajar/dosen tetap yang ditunjuk untukmengikuti pendidikan lanjut, dengan syarat masa kerja minimal 3 (tiga) tahun untuk melanjutkan studi ke S3 dengan ketentuan dana tersedia untuk itu.
    5. Usia maksimal untuk mengikuti maksimal untuk mengikuti Program S3 adalah 42 Pengecualian persyaratan usia tersebut atas keputusan Ketua Yayasan berdasarkan usulan Rektor sesuai dengan kepentingan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia.
    6. Mempunyai prestasi kerja yang baik dan loyal pada Universitas Islam Kebangsaan
    7. Diusulkan oleh atasan yang bersangkutan kepada Rektor dan bersediamenempuh pendidikan pada jalur disiplin ilmu yang dibutuhkan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia .
    8. Memenuhi ketentuan yang berlaku bagi pegawai dalam status tugas belajar dan menandatangani surat perjanjian tugas

 

2.  Persyaratan Pelatihan & Pengembangan dengan Ijin Belajar adalah :

  1. Khusus bagi pegawai tetap yang tidak memenuhi persyaratan usia untuk mengikuti diklat tersebut ayat (1) di
  2. Mempunyai prestasi kerja yang
  3. Menandatangani surat perjanjian izin

 

3.  Prosedur pengiriman pelatihan/workshop/magang

  1. Penunjukkan oleh pejabat berwenang sesuai dengan
  2. Penandatanganan surat kesediaan mengikuti
  3. Pemberian surat tugas oleh pejabat yang
  4. Dispensasi untuk tidak masuk

 

 

KEWAJIBAN & HAK PENERIMA TUGAS BELAJAR PASAL 44

 

  1. Kewajiban pegawai yang menerima tugas belajar :
    1. Tugas belajar harus diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Waktu tugas belajar untuk S2 adalah 2 (dua) tahun, dan untuk S3 adalah 3

(tiga) tahun dan apabila tugas belajar yang telah ditentukan tidak tercapaimasing- masing dapat diperpanjang selama 1(satu) semester.

  1. Pegawai yang menerima tugas belajar tersebut setelah diperpanjang selama 1(satu) semester belum juga selesai diwajibkan kembali bekerja seperti semula dan tetap menyelesaikan studi dengan biaya
  2. Wajib membuat laporan pendidikan secara periodik per semester, kepada Rektor tembusan kepada
  3. Pegawai yang menerima bantuan tugas belajar berkewajiban bekerja kembali di lingkungan Yayasan/ Universitas Islam Kebangsaan Indonesia selama minimal 2n + 1 (n = lama/jangka waktu menerima biaya tugas belajar).
  4. Dalam hal pegawai tidak memenuhi ketentuan di atas, pegawai yangbersangkutan diberhentikan dan berkewajiban mengembalikan 2 (dua) kali seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk keperluan selama masa tugas
  5. Bagi yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan karena kesalahan sendiridiwajibkan mengembalikan biaya sebesar 2 x 100% dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan Yayasan/ Universitas Islam Kebangsaan Indonesia dan tidak berhak diusulkan lagi untuk pendidikan selanjutnya.

 

2.  Hak pegawai yang menerima tugas belajar :

  1. Selama melaksanakan tugas belajar tetap menerima gaji dan tunjangan- tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan stuktural/ fungsional, tunjangan makan dan Sebagai ganti tunjangan fungsional yang bersangkutan diberikan tunjangan belajar yang besarnya sama dengan tunjangan fungsional.
  2. Masa tugas belajar diperhitungkan sebagai masa kerja
  3. Biaya pendidikan selama tugas belajar ditanggung Yayasan/ Universitas Islam Kebangsaan Indonesia sesuai ketentuan yang
  4. Selama melaksanakan tugas belajar yang bersangkutan dibebastugaskan dari kewajiban mengajar dan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas
  5. Apabila biaya/anggaran tidak tersedia dapat menggunakan beasiswa dari luar dengan dukungan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia

 

PROSEDUR TUGAS BELAJAR/STUDI LANJUT PASAL 45

 

Prosedur tugas belajar/studi lanjut ditentukan berdasarkan:

  1. Kebutuhan Yayasan/Universitas untuk peningkatan dan pengembangan kualitastenaga kependidikan dan non kependidikan.
  2. Analisis kebutuhan berdasarkan kepakaran untuk peningkatan jenjang kariertenaga pendidik dan kependidikan
  3. Penentuan dan penetapan tenaga pendidik dan kependidikan yang akan
  4. Pemberian rekomendasi nama tenaga pendidikan dan kependidikan yang akanstudi
  5. Pimpinan mengeluarkan surat keputusan studi lanjut (izin belajar/tugas belajar).
  6. Berdasarkan rincian anggaran pembiayaan studi lanjut dari perguruan tinggi yang dituju oleh tenaga pendidik dan kependidikan, maka ditetapkan besaran anggaran studi lanjut yang diberikan sesuai Surat Keputusan Yayasan/Rektor.

 

BAB VII

KEWAJIBAN PENGUPAHAN, PERLINDUNGAN, DAN KESEJAHTERAAN KEWAJIBAN PENGUPAHAN

PASAL 46

 

Pemberi kerja wajib memberikan kesempatan yang sama dan secukupnya kepadatenaga kerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

 

PERLINDUNGAN PASAL 47

 

  1. Setiap Dosen dan pegawai berhak memperoleh perlindungan atas :
    1. Keselamatan dan kesehatan
    2. Moral dan
    3. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
  2. Untuk melindungi keselamatan dan kesehatan Dosen dan pegawai guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatandan kesehatan

 

  1. Setiap Dosen dan pegawai berhak mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan tenaga kerja sesuai dengan kemampuan keuangan Yayasan/Universitas.

 

KOMPONEN UPAH PASAL 48

 

  1. Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan dan disesuaikan dengan kemampuan Yayasan/Universitas Islam Kebangsaan
  2. Upah yang diberikan kepada pegawai berupa :
    1. Gaji pokok.
    2. Tunjangan tetap (kehadiran dan tunjangan struktural).
    3. Tunjangan jabatan fungsional (jafa) bagi dosen yang sudah memiliki jabatan fungsional dosen yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari pihak yang
    4. Keringanan uang kuliah sebesar 50% bagi setiap anak kandung Dosen dan pegawai untuk 2 orang anak .

 

KENAIKAN UPAH PASAL 49

 

  1. Kenaikan gaji pokok disebabkan oleh kenaikan gaji pokok berkala sesuai dengan golongan standar kepangkatan gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan Yayasan/Universitas.
  2. Kenaikan gaji pokok berkala diberikan setiap 2 (dua) tahun sekali dari masa kerja golongan awal sampai dengan masa kerja golongan
  3. Kenaikan upah ke golongan yang lebih tinggi sesuai dengan standar upah yang ada di Universitas Islam Kebangsaan Indonesia
  4. Kenaikan upah golongan yang lebih tinggi setelah menyelesaikan studi lanjut adalah akan diatur kemudian.

 

UPAH TIDAK DIBAYARKAN PASAL 50

 

  1. Upah tidak dibayarkan tenaga kerja apabila tidak melakukan
  2. Upah yang dibayarkan pada tenaga kerja yang sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter adalah :
    1. Untuk 4 (empat) bulan pertama dibayar 100% dari upah.
    2. Untuk 4 (empat) bulan kedua dibayar 75% dari upah.
    3. Untuk 4 (empat) bulan ketiga dibayar 50% dari
    4. Apabila dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan tenaga kerja belum sembuh dari sakit secara terus menerus sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaannya maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan uangpesangon 3 (tiga) bulan gaji
  3. Upah yang dibayarkan apabila tidak masuk kerja adalah :
    1. Menikah dibayarkan selama 1
    2. Menikahkan atau mengkhitankan anaknya dibayarkan selama 3 hari.
    3. Istri melahirkan atau keguguran dibayarkan selama 3
    4. Suami/istri, orangtua/mertua, anak/menantu meninggal dunia dibayarkanselama 3
    5. Saudara meninggal dibayarkan 1

 

 

 

KESEJAHTERAAN PASAL 51

 

  1. Setiap tenaga kerja dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

2 Untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kemampuan Yayasan/ Universitas Islam Kebangsaan Indonesia.

  1. Setiap tenaga kerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan berhak mendapatkan tunjangan hari raya yang besarannya sesuai dengan kemampuan Yayasan/ Universitas Islam Kebangsaan Indonesia.

 

PENGHARGAAN/BALAS JASA PASAL 52

 

  1. Yayasan/ Universitas Islam Kebangsaan Indonesia memberikan balas jasa kepada karyawan berupa :
    1. Upah
    2. Imbalan pasca kerja
  2. Prinsip-prinsip dasar balas jasa berdasarkan person (orang), position (jabatan atauposisi), performance (kinerja), equity (keadilan), dan kompetitif.
  3. Imbalan pasca kerja diberikan apabila :
    1. Tenaga kerja bekerja terus menerus tanpa seizin selama 6 bulan berturut-turut.
    2. Tenaga kerja yang mendapat prestasi/penghargaan yang membawa nama baik
    3. Tenaga kerja yang menyelesaikan pekerjaannya dengan dedikasi tinggi dantepat waktu sesuai dengan penilaian dan mutu yang telah ditetapkan.
  4. Bentuk dan besaran penghargaan/balas jasa akan diberikan sesuai dengan Surat Keputusan yang telah ditetapkan Yayasan/Universitas Islam Kebangsaan

 

PENGHARGAAN INSENTIF/REWARD PASAL 53

 

Penghargaan/ insentif/reward diberikan kepada:

  1. Pendidik dan tenaga kependidikan dengan hasil penilaian kinerja tinggi (teladan).
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan yang mengikuti studi lanjut lulus tepat
  3. Pendidik dan tenaga kependidikan yang mengikuti studi lanjut dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif Cumlaude.

 

SERAGAM KERJA PASAL 54

 

  1. Menurut pertimbangan dan kemampuan Yayasan/Universitas Islam Kebangsaan Indonesia, pegawai mendapatkan seragam kerja dalam jumlah dan bentuk sesuai dengan Surat Keputusan Ketua
  2. Pegawai yang memperoleh seragam kerja wajib mengenakan pada waktu kerja dan bagi yang melanggar dikenakan sanksi sesui dengan ketentuan

 

  1. Mengingat seragam kerja adalah milik Yayasan, maka seragam kerja tersebut wajib dirawat dan dipelihara dengan baik serta dipakai hanya untuk bekerja di tempat

 

PERLENGKAPAN KERJA PASAL 55

 

  1. Sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan Yayasan serta tugas dari ruang lingkup kerja pegawai, Universitas Islam Kebangsaan Indonesia menyediakan perlengkapan
  2. Di luar maupun di dalam waktu jam kerja yang telah ditentukan oleh Yayasan, setiap pegawai tidak diperbolehkan memakai menggunakan alat-alat atau perlengkapan kerja milik Yayasan untuk keperluan pribadi sehingga mengganggu kepentingan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia atau kepentingan umum.
  3. Setiap pegawai wajib memelihara dan menjaga alat-alat/perlengkapan kerja dengan baik dan teliti.

 

BAB VIII PERJALANAN DINAS PASAL 56

 

  1. Perjalanan dinas adalah setiap perjalanan dalam rangka melaksanakan pekerjaan/tugas untuk kepentingan Yayasan/Universitas, baik perjalanan di dalam negeri maupun luar
  2. Yayasan/Universitas membayarkan biaya-biaya perjalanan dinas kepada pegawai yang mendapat tugas ke luar daerah atau ke luar negeri berdasarkan perintah tertulis dari pimpinan yang berwenang memberikan tugas, meliputi:
    1. Biaya transportasi ke dan dari tempat tujuan serta transportasi lokal, kecuali bila perjalanan dinas menggunakan kendaraan dinas;
    2. Biaya untuk fiskal, exit-permit, visa, airport-tax dan biaya lain yang berhubungan sepanjang biaya tersebut menurut pertimbangan Yayasan/ Universitas Islam Kebangsaan Indonesia adalah wajar dengan menyertakan bukti/kuintasi pengeluarannya;
    3. biaya penginapan;
    4. biaya telepon/faxsimile ke kantor;
    5. uang makan dan uang
  3. Untuk perjalanan dinas dalam negeri, uang makan dan uang saku diberikan berdasarkan kota yang

 

  1. Untuk perjalanan dinas luar negeri, uang makan dan uang saku diberikan berdasarkan pada negara yang dituju dan perintah perjalanan dikeluarkan oleh
  2. Selama melaksanakan perjalanan dinas, pegawai bersangkutan tidak mendapatkanhak upah lembur, tunjangan uang makan dan tunjangan uang
  3. Tata laksana dan ketentuan tentang nilai biaya dinas ditetapkan berdasarkan keputusan Badan Pengurus Harian Yayasan dan akan diumumkan kepada seluruh pegawai secara

 

BAB IX

TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA

MAKSUD DAN TUJUAN PENYELENGGARAAN HUKUM DISIPLIN PASAL 57

 

  1. Maksud penyelenggaraan peraturan disiplin adalah sebagai berikut :
    1. Preventif, yaitu untuk mencegah terjadinya perbuatan atau perilaku yang bertentangan dengan norma-norma, kepentingan hukum Yayasan dan kepentingan
    2. Corrective, yaitu hukuman disiplin yang dijatuhkan sebagai upaya pembinaan agar Pegawai yang dikenakan hukuman disiplin untuk selanjutnya tidak lagi melakukan pelanggaran
    3. Maintenance, yaitu pelaksanaan peraturan disiplin sebagai bagian dari upaya pemeliharaan tertib hukum, kelancaran kerja dan kualitas
  2. Tujuan penyelenggaraan peraturan disiplin yaitu sebagai berikut :
    1. Menciptakan ketertiban di Yayasan/Universitas Islam Kebangsaan
    2. Melindungi kepentingan Yayasan/Universitas Islam Kebangsaan Indonesia
    3. Melindungi kepentingan tenaga kerja secara individu/keseluruhan.

 

 

SANKSI/HUKUMAN PASAL 58

 

Sanksi/hukuman diberikan kepada:

  1. Pendidik dan tenaga kependidikan yang memperoleh penilaian skor kurang
  2. Pendidik  dan   tenaga   kependidikan yang   terkena   perkara   pidana,    kriminal dan pelanggaran HAM.

 

TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN PASAL 59

 

  1. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari :
    1. Surat peringatan pertama
    2. Surat peringatan kedua
    3. Surat peringatan ketiga
    4. Kesalahan berat
  2. Jenis hukuman disiplin terdiri atas :
    1. Jenis hukuman disiplin tingkat surat peringatan pertama adalah berupapernyataan tidak puas.
    2. Jenis hukuman disiplin tingkat surat peringatan kedua adalah berupapemotongan gaji bulanan sebesar 25 %.

 

  1. Jenis hukuman disiplin tingkat surat peringatan adalah penurunan pangkat ataujabatan dan pemotongan gaji bulanan sebesar 50%.
  2. Jenis hukuman disiplin tingkat pelanggaran berat adalah PHK (PemutusanHubungan Kerja).
  1. Surat peringatan mempunyai masa berlaku selama 3
  2. Apabila masa berlaku surat peringatan belum selesai dijalani dan Pegawai melakukan pelanggaran disiplin yang dapat dikenakan surat peringatan yang samaatau yang lebih tinggi, maka yang bersangkutan dikenai surat peringatan yang lebih tinggi.
  3. Apabila peringatan yang terakhir adalah surat peringatan ketiga dan Pegawaimelakukan pelanggaran disiplin sebelum habis masa surat peringatan yang terakhir maka dikenakan jenis hukuman tingkat tinggi yaitu Pemutusan HubunganKerja.
  4. Apabila masa berlaku surat peringatan sudah habis dan Pegawai melakukan pelanggaran disiplin maka dikenakan surat peringatan yang lebih
  5. Jenis kesalahan/pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai akan ditentukan melalui penilaian kerja dan rapat pejabat yang

 

PERBUATAN YANG DAPAT DIKENAKAN SURAT PERINGATAN PERTAMA

PASAL 60

 

  1. Berpenampilan tidak sebagaimana mestinya seperti berambut gondrong dan atautidak memakai pakaian kerja yang
  2. Tidak memakai seragam kerja tanpa seizin
  3. Terlambat hadir ditempat kerja 2 (dua) kali tanpa alasan yang dapat
  4. Meninggalkan pekerjaan pada jam kerja tanpa mendapatkan izin dari
  5. Tidak hadir ditempat kerja selama 1 (satu) hari penuh tanpa alasan yang
  6. Dengan sengaja menolak melakukan absensi pada waktu jam masuk kerjadan/atau pada waktu jam pulang
  7. Tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perintah/membangkang.
  8. Melakukan pertengkaran dengan sesama pekerja yang
  9. Tidak menggunakan atau memelihara dengan baik barang milik Yayasan/Universitas Islam Kebangsaan Indonesia yang berada dalam penguasaan atau tanggung

 

PERBUATAN YANG DAPAT DIKENAKAN SURAT PERINGATAN KEDUAPASAL 61

 

  1. Tetap melakukan kembali perbuatan yang sama dalam jangka waktu sedang menjalani Surat Peringatan Pertama.
  2. Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan Yayasan/Universitas yang diketahui atau patut diduga bahwa pelanggaran tersebut akan menghambat kelancaran dinas dan kerugian Yayasan/Universitas Islam Kebangsaan Indonesia.
  3. Meninggalkan pekerjaan (tidak berada ditempat) dijam kerja lebih dari 1 (satu) jam tanpa izin atasan, dengan alasan yang tidak jelas/tidak dapat diterima.
  4. Berkali-kali datang

 

PERBUATAN YANG DAPAT DIKENAKAN SURAT PERINGATAN KETIGA

PASAL 62

 

  1. Tetap melakukan kembali perbuatan yang sama dalam jangka waktu sedang menjalani Surat peringatan Kedua.
  2. Tidak hadir selama maksimal 4 (empat) hari kerja berturut-turut tanpa kabar/penjelasan yang dapat
  3. Kedapatan tidur atau bermalas-malasan pada waktu jam kerja, sesudah mendapat peringatan
  4. Menyebarkan fitnah sehingga mencemarkan nama baik

 

PERBUATAN YANG DAPAT DIKENAKAN SANKSI PHK PASAL 63

 

  1. Melakukan perbuatan yang melanggar UUD 1945 dan
  2. Mengadakan hubungan kerja dengan perusahaan lain tanpa izin dengan Yayasan/Universitas Islam Kebangsaan Indonesia selama masih terikat kontrak atau berstatus sebagaiDosen/pegawai tetap Yayasan.
  3. Menginvestasikan uang perusahaan secara tidak
  4. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan atau uang milik
  5. Memberikan keterangan     palsu     atau     yang     dipalsukan     sehingga     merugikan Yayasan/Universitas.
  6. Mabuk, meminum minuman beralkohol/keras yang memabukkan dan memakaiatau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
  7. Melakukan perbuatan
  8. Menyerang, menganiaya, mengancam, mengintimidasi bawahan dan atau

 

PENGUNDURAN DIRI PASAL 64

 

Persyaratan bagi pegawai yang akan mengundurkan diri adalah:

  1. Mengajukan surat permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri.
  2. Tidak terikat dalam ikatan
  3. Tetap melaksanakan kewajibannnya sampai tanggal mulai pengunduran

 

BAB X

PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN PELANGGARAN KERJA PENYELESAIAN PERSELISIHAN

PASAL 65

 

  1. Penyelesaian perselisihan hubungan kerja wajib dilaksanakan oleh pemberi kerja dan tenaga kerja secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Dalam rangka penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat dilaksanakan melalui prosedur penyelesaian perselisihan kerja yang diatur dengan undang- undang yang

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *