Lokakarya Sistem Penjamin Mutu Pasca terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dengan narasumber  Dr. Ir. Rizal Munadi M.M., M.T

Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Sistem Penjamin Mutu Pasca terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dengan narasumber  Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M., M.T Kepala LLDIKTI Wilayah XIII.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Prof DR. H. Apridar, S.E., M.Si  selaku Rektor Universitas Islam Kebangsaan Indonesia, Wakil Rektor I Dr.  H Zainuddin Iba, S.E., MSI dan Wakil Rektor II Chirul Bariah S.E. , M.M

Dalam lokar karya  yang berjudul Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi  sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut Riza  menyebutkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang bertujuan untuk membangun potensi tercepat dalam membangun SDM Unggul

Sebelumnya Standar Nasional pendidikan Tinggi terlalu kaku  dalam hal  rumusan kopetensi sikap, pengetahuan umum dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci  dan mahasiswa program sarjana wajib membuat skripsi, mahasiswa program magsiter wajib publikasi dan jurnal ilmiah terakreditas, dan mahasiswa program doktr wajib bublikasi dalam jurnal international berreputasi dan lain sebagainya

Namun Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 telah menyerdarhanakan lingkup standar yang sebelumnya 8 (delapan) standar saat ini standar pendidikan, standar penelitan dan standar pengabdian kepada masyarakat masing-masing hanya terdiri atas tiga standar (standar Luaraan)Standar Proses dan standar masukan)

Perubahan standar tersebut memiliki dampak positif yakni memberikan ruang yang lebih luas kepada perguraun tinggi untuk mendefinisikan kegiatan penelitian dan pengabdian keapda masyarakat sesuai misinya serta situasi dan kondisi setempat  dan mengurangi beban pelaporan dalam proses akreditasi. Tuturnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *