Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Sistem Penjamin Mutu Pasca terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dengan narasumber Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M., M.T Kepala LLDIKTI Wilayah XIII.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Prof DR. H. Apridar, S.E., M.Si selaku Rektor Universitas Islam Kebangsaan Indonesia, Wakil Rektor I Dr. H Zainuddin Iba, S.E., MSI dan Wakil Rektor II Chirul Bariah S.E. , M.M
Dalam lokar karya yang berjudul Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut Riza menyebutkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang bertujuan untuk membangun potensi tercepat dalam membangun SDM Unggul
Sebelumnya Standar Nasional pendidikan Tinggi terlalu kaku dalam hal rumusan kopetensi sikap, pengetahuan umum dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci dan mahasiswa program sarjana wajib membuat skripsi, mahasiswa program magsiter wajib publikasi dan jurnal ilmiah terakreditas, dan mahasiswa program doktr wajib bublikasi dalam jurnal international berreputasi dan lain sebagainya
Namun Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 telah menyerdarhanakan lingkup standar yang sebelumnya 8 (delapan) standar saat ini standar pendidikan, standar penelitan dan standar pengabdian kepada masyarakat masing-masing hanya terdiri atas tiga standar (standar Luaraan)Standar Proses dan standar masukan)
Perubahan standar tersebut memiliki dampak positif yakni memberikan ruang yang lebih luas kepada perguraun tinggi untuk mendefinisikan kegiatan penelitian dan pengabdian keapda masyarakat sesuai misinya serta situasi dan kondisi setempat dan mengurangi beban pelaporan dalam proses akreditasi. Tuturnya